Apa Pun Gangguan Ketertibannya, Warga Kukar Bisa Lapor Lewat Aplikasi Siaga 24 Jam
Kepala Bidang PPHD
Satpol-PP Kukar, Rasidi. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Warga Kukar yang menemukan gangguan ketertiban di lingkungannya tak perlu bingung harus mengadu ke mana.
Satpol PP Kukar
menyediakan Aplikasi Siaga 24 Jam sebagai kanal pengaduan masyarakat untuk
menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP
Kukar, Arfan Boma Pratama, melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah
(PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi mengatakan, layanan tersebut memang disiapkan
untuk menerima berbagai bentuk laporan masyarakat.
Menurutnya, persoalan
yang dilaporkan tidak harus berupa pelanggaran besar, gangguan yang terjadi di
lingkungan sehari-hari pun dapat disampaikan masyarakat agar bisa diketahui dan
diarahkan kepada petugas yang berwenang.
“Jadi masyarakat
tidak perlu bingung kalau menemukan persoalan yang mengganggu ketertiban. Mau
itu anak sekolah yang bolos, ada keributan di sekitar rumah, atau bahkan ada
gangguan yang membuat warga tidak nyaman sampai malam hari, semuanya bisa
disampaikan melalui Siaga 24 Jam,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada
Sabtu (3/10/2026).
Selain melalui
aplikasi, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui nomor aduan
0811-4800-2424.
Kanal tersebut
menjadi akses bagi warga untuk menyampaikan informasi ketika menemukan
persoalan yang berkaitan dengan ketertiban umum.
“Intinya, kalau
persoalannya menyangkut ketertiban umum, silakan disampaikan. Kami menerima
aduan masyarakat dan nanti akan dilihat seperti apa persoalannya serta di mana
kejadiannya, sehingga bisa diarahkan kepada petugas yang menangani,” jelasnya.
Dalam penanganannya,
laporan yang masuk tidak selalu harus ditangani langsung oleh petugas Satpol PP
di tingkat kabupaten.
Aduan yang terjadi di
wilayah kecamatan dapat diteruskan kepada unsur ketenteraman dan ketertiban
umum atau Trantib di kecamatan tersebut.
Ia mengatakan,
pihaknya juga telah menyampaikan layanan Siaga 24 Jam kepada kecamatan agar
petugas Trantib dapat mengetahui dan menindaklanjuti laporan yang berada di
wilayahnya.
“Kita juga kasih
informasinya ke kecamatan, terutama ke KasiTrantib kecamatan. Jadi ketika ada
laporan yang lokasinya di kecamatan, tidak semuanya harus ditarik ke kabupaten.
Kita bisa arahkan kepada Trantib yang ada di wilayah tersebut supaya mereka bisa
melihat langsung persoalannya,” ucapnya.
Mekanisme tersebut,
lanjutnya, berlaku untuk laporan yang berada di berbagai wilayah kecamatan di
Kukar.
“Misalnya ada laporan
dari Kembang Janggut, ya kita arahkan ke Trantib di sana. Karena mereka yang
berada di wilayah dan memang itu menjadi bagian dari tugas mereka. Jadi laporan
masyarakat tetap masuk, tetapi penanganannya kita sesuaikan dengan wilayah dan
kewenangannya,” ungkapnya.
Pelibatan Trantib
kecamatan menjadi bagian dari upaya mempercepat respons terhadap persoalan
ketenteraman dan ketertiban umum.
Petugas di tingkat
kecamatan dapat menjadi unsur yang lebih dekat dengan lokasi ketika terdapat
laporan masyarakat.
Ia menyebut pembagian kewenangan tersebut berkaitan dengan ketentuan yang mengatur tugas dan kewenangan Satpol PP hingga di tingkat kecamatan.
“Memang dalam aturan
yang mengatur Satpol PP, kewenangan itu ada sampai ke kecamatan. Makanya
Trantib juga punya peran di sana. Jadi ketika ada laporan masyarakat, kita
lihat lokasinya dan kita arahkan sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya.
(Adv/Kriz)