Apa Pun Gangguan Ketertibannya, Warga Kukar Bisa Lapor Lewat Aplikasi Siaga 24 Jam

img

Kepala Bidang PPHD Satpol-PP Kukar, Rasidi. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Warga Kukar yang menemukan gangguan ketertiban di lingkungannya tak perlu bingung harus mengadu ke mana. 


Satpol PP Kukar menyediakan Aplikasi Siaga 24 Jam sebagai kanal pengaduan masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketertiban umum.

 

Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, melalui Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi mengatakan, layanan tersebut memang disiapkan untuk menerima berbagai bentuk laporan masyarakat.

 

Menurutnya, persoalan yang dilaporkan tidak harus berupa pelanggaran besar, gangguan yang terjadi di lingkungan sehari-hari pun dapat disampaikan masyarakat agar bisa diketahui dan diarahkan kepada petugas yang berwenang.

 

“Jadi masyarakat tidak perlu bingung kalau menemukan persoalan yang mengganggu ketertiban. Mau itu anak sekolah yang bolos, ada keributan di sekitar rumah, atau bahkan ada gangguan yang membuat warga tidak nyaman sampai malam hari, semuanya bisa disampaikan melalui Siaga 24 Jam,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu (3/10/2026).

 

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui nomor aduan 0811-4800-2424.

 

Kanal tersebut menjadi akses bagi warga untuk menyampaikan informasi ketika menemukan persoalan yang berkaitan dengan ketertiban umum.

 

“Intinya, kalau persoalannya menyangkut ketertiban umum, silakan disampaikan. Kami menerima aduan masyarakat dan nanti akan dilihat seperti apa persoalannya serta di mana kejadiannya, sehingga bisa diarahkan kepada petugas yang menangani,” jelasnya.

 

Dalam penanganannya, laporan yang masuk tidak selalu harus ditangani langsung oleh petugas Satpol PP di tingkat kabupaten.

 

Aduan yang terjadi di wilayah kecamatan dapat diteruskan kepada unsur ketenteraman dan ketertiban umum atau Trantib di kecamatan tersebut.

 

Ia mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan layanan Siaga 24 Jam kepada kecamatan agar petugas Trantib dapat mengetahui dan menindaklanjuti laporan yang berada di wilayahnya.

 

“Kita juga kasih informasinya ke kecamatan, terutama ke KasiTrantib kecamatan. Jadi ketika ada laporan yang lokasinya di kecamatan, tidak semuanya harus ditarik ke kabupaten. Kita bisa arahkan kepada Trantib yang ada di wilayah tersebut supaya mereka bisa melihat langsung persoalannya,” ucapnya.

 

Mekanisme tersebut, lanjutnya, berlaku untuk laporan yang berada di berbagai wilayah kecamatan di Kukar.

 

“Misalnya ada laporan dari Kembang Janggut, ya kita arahkan ke Trantib di sana. Karena mereka yang berada di wilayah dan memang itu menjadi bagian dari tugas mereka. Jadi laporan masyarakat tetap masuk, tetapi penanganannya kita sesuaikan dengan wilayah dan kewenangannya,” ungkapnya.

 

Pelibatan Trantib kecamatan menjadi bagian dari upaya mempercepat respons terhadap persoalan ketenteraman dan ketertiban umum.

 

Petugas di tingkat kecamatan dapat menjadi unsur yang lebih dekat dengan lokasi ketika terdapat laporan masyarakat.

 

Ia menyebut pembagian kewenangan tersebut berkaitan dengan ketentuan yang mengatur tugas dan kewenangan Satpol PP hingga di tingkat kecamatan.

“Memang dalam aturan yang mengatur Satpol PP, kewenangan itu ada sampai ke kecamatan. Makanya Trantib juga punya peran di sana. Jadi ketika ada laporan masyarakat, kita lihat lokasinya dan kita arahkan sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya. (Adv/Kriz)